Kadis Perkim dan Disdik Dimintak Mundur
GELIATJAMBI.COM- Masalah di Dinas Pendidik dan Kebudayaan ( Disdik) dan Dinas Permukiman dan Perumahan (Disperkim) Muaro Jambi mendapat perhatian salah seorang aktivis Muaro Jambi.
Amiruddin salah seorang aktivis Mauro Jambi, menyampaikan, kenapa harus terjadi masalah seperti ini, sehingga membuat masyarakat Muaro Jambi resah. ” kan yang dirugikan pastilah masyarakat Muaro jambi,” kata pria yang kerap disapa Bujang.
secara hukum, katanya lagi, jangan ada masalah-masalah yang merugikan masyarakat. ” kalau tidak mampu ngurus Dinas lebih baik mundur,” sebutnya
berita sebelumnya. MPRJ mendatangi kantor Kejari Muaro Jambi terkait gonjang – ganjing Dugaan pengaturan proyek/pemonopolian Proyek yang Di lakukan Kadis Perkim Dan menyeret – nyeret Bupati Muaro Jambi, Yang Sudah jadi opini publik Dan Berpotensi Mencemarkan Nama Baik bupati Muaro Jambi,
Dimana Opini, dengan Judul “Sekandal Kode Telanai” , Dimana Dalam pemberitaan Tersebut Seolah – olah, bupati Muaro Jambi menjadi otaktor utama dalam skandal pengaturan Proyek Di Dinas Perkim Muaro Jambi.
MPRJ Kembali Mendatangi Kejari Muaro Jambi, atas Dugaan KKN Dalam Kegiatan 5 Pengadaan Sewa Hotel Untuk kegiatan SD Dan SMP tahun Anggaran 2026,
Dalam keterangannya Bob to selaku ketua MPRJ Mengatakan bahwa Pada Pengadaan Sewa Hotel kegiatan Pemutakhiran Data Dapodik Dengan
Pagu Rp.187.920.000, Pengadaan Sewa Hotel Kegiatan Pelatihan Penguna Aplikasi Bidang Pendidikan
(SD), Pengadaan Sewa Hotel Kegiatan Bimbingan Teknis, Pelatihan , dan /atau Magang/PKL
Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan (SD), Pengadaan Sewa Hotel Kegiatan Bimbingan Teknis,
Pelatihan Dan /atau Magang/PKL Untuk Peningkatan Kapasitas bidang Pendidikan (SMP) Dengan Nilai
Rp.51,040,000. Pengadaan Sewa Hotel Kegiatan Pelatihan pengunaan aplikasi Bidang pendidikan
(SMP) Rp. 51.040.000 Yang Kalaw Di totalkan Semuanya Sebesar Rp. 392.080.000, Kami Menduga
pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran di lakukan sebelum adanya proses penunjukan penyedia
jasa dan kontrak penyedia jasa, Jelas hal tersebut mengangkangi Perpres 16/2018 jo. Perpres
12/2021 bahkan Bisa Di Dianggap pekerjaan fiktif, karna jelas aturan Menegaskan Pelaksanaan
pekerjaan baru dimulai setelah SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) diterbitkan. SPMK diterbitkan
setelah kontrak ditandatangani dan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak penyerahan lokasi kerja.
Serta Kami Menduga Kuat Bahwa Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi Menerima fee
